Polisi Tetapkan Guru Pembimbing Praktikum Sains sebagai Tersangka
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar memberikan keterangan kepada wartawan pada Selasa (14/4/2026).
RIAUEDUKASI.COM, SIAK - Guru pembimbing berinisial IP (35) di SMP Tahfizh Islamic Center Siak, ditetapkan polisi sebagai tersangka atas dugaan kelalaian. Ini menyusul meninggalnya siswa MAA saat ujian praktikum Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) ini pada Rabu (8/4/2024) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur kelalaian dalam kegiatan praktik tersebut. Guru pembimbing berinisial IP dianggap lalai dalam mengawasi, dan memastikan keamanan proyek yang dikerjakan siswa.
“Kami menetapkan guru pendamping sebagai tersangka, karena ada kelalaian dalam kegiatan praktik yang berujung pada meninggalnya seorang siswa,” jelasnya dalam konferensi pers Selasa (14/4/2026).
Sebagai guru pembimbing, tersangka diketahui sudah mengetahui bahwa proyek sains yang dibuat korban merupakan senjata yang menggunakan bahan peledak.
"Tersangka IP sudah mengetahui bahwa karya siswa tersebut dapat mengeluarkan ledakan. Korban juga sudah memaparkan bahan-bahan yang digunakan serta cara kerjanya. Namun, tersangka tetap memberikan izin kepada korban untuk mempraktikkannya di lapangan hingga terjadi insiden mematikan ini," kata Ade lagi.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah memeriksa 16 orang saksi, termasuk siswa, guru, dan dokter forensik. Sejumlah barang bukti juga telah disita, di antaranya printer 3D, laptop dan kamera.
Kemudian pecahan material printing 3D berbentuk popor dan lade (alat pengisi peluru) senapan, dua buah besi hitam panjang 70,5 centimeter dan 81 cm serta 60 butir besi bulat.
Ada juga serbuk hitam, sumbu, mancis, dan potongan obat nyamuk yang diduga sebagai bahan pemicu ledakan.
Tersangka IP dijerat dengan Pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas kealpaannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda kategori V," ucap Ade.
Pidana denda kategori V adalah klasifikasi denda maksimal berdasarkan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Ini adalah hukuman finansial bagi pelaku tindak pidana, biasanya diterapkan pada kejahatan dengan ancaman penjara menengah hingga tinggi.***










